JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pelaporan ke polisi yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Pelaporan itu dilakukan lantaran dirinya dikait-kaitkan dengan produsen obat Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories.
"Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, silahkan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum," ujar tim kuasa hukum ICW Muhammad Isnur lewat keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyebut, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Mestinya, kata dia, Moeldoko yang berada di lingkar dalam Istana bijak dalam menanggapi kritik. "Bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," sebut Isnur.
Ia berujar, ICW sudah menjelaskan berulang kali bahwa pihaknya tidak menuding pihak tertentu, terutama Moeldoko terkait peredaran Ivermectin.
Dalam penelitian berjudul "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis", ditekankan Isnur, ICW selalu menggunakan kata "indikasi" dan "dugaan".
Hal itu pun sudah dijelaskan pada pihak Moeldoko melalui tiga kali surat balasan atas surat somasi yang dilayangkan pada kliennya.
"Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal atau individu," beber Isnur.
Dia menerangkan, ICW telah menyampaikan bahwa informasi tentang kerja sama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras itu merupakan misinformasi.
"Khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut," bebernya.
Diketahui, Moeldoko akan mempolisikan dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, atas tuduhan berburu rente dalam bisnis Ivermectin dan ekspor beras. Moeldoko mengatakan, jika ia diam, tudingan-tudingan itu akan menjadi fitnah.
"Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius. Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada Kepolisian," kata Moeldoko dalam jumpa pers virtual, Selasa (31/8/2021) kemarin.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan dua peneliti ICW tersebut akan dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Laporan kami tentunya laporan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik. Karena bagaimanapun jelas tuduhan pada Pak Moeldoko ini melalui elektronik, baik YouTube maupun website," tegas Otto.