Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Feb 2022 - 09:51:38 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA

tscom_news_photo_1645066298.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, KPK membuka kemungkinan menjerat pihak lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

“Sudah lama saya rilis (pasal TPPU),” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/2/2022).

Sebelumnya, Ali Fikri memastikan KPK akan menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, katanya, KPK masih sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dan tersangka lainnya dalam perkara ini dengan pasal TPPU.

Pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Seperti diketahui, Nurhadi dinyatakan terbukti Bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000.

*Dalang suap kasus Nurhadi belum ditangkap*
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyebut makelar dari kasus suap dan gratifikasi belum ditangkap. Dia menyebut, ada tiga orang saksi yang pernah diperiksa KPK beberapa tahun lalu dilepas begitu saja.

“Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi itu. Kenapa mereka dilepas,” ucap Bonyamin, Senin (7/2) lalu.

Bonyamin menegaskan, ketidaktuntasan penanganan kasus Nurhadi tidak akan membuat jera oknum dan para mafia peradilan. Mereka akan mengulangi lagi di kasus yang berbeda.

Sebagai informasi, pada 17 Juni 2020 lalu, penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi. Kelima saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement