Berita
Oleh Deddy pada hari Selasa, 23 Jul 2024 - 21:22:43 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Sebut Proyek PT ASDP Capai Rp3,1 Triliun

tscom_news_photo_1721744563.jpg
KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPK menyebut, nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,3 triliun. Namun, KPK belum mengungkap kepastian kerugian negara dari kasus tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika ​menyampaikan, penyidik sampai saat ini masih mendalami terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP. ​"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Terkait nilai kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. "Belum bisa dipublish karena masih dilakukan penghitungan," ujar Tessa.

Tessa menyebut, para penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Bahkan, KPK juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri.

Terbaru, KPK telah memeriksa VP Divisi Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode November 2017-April 2019, Dewi Andriyani (DA). Penyidik mendalami terkait proses akuisisi dan proses due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi. Serta, proses due diligence yang dilakukan," kata Tessa.

Seharusnya, penyidik KPK juga memeriksa VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani (LM) pada hari ini. Namun, Lilis Musiani meminta penjadwalan ulang pekan depan.

"LM minta reschedule jadwal pemeriksaan. Selasa depan," kata Tessa.

KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.

Tak hanya menyita tiga unit mobil, KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara korupsi ini terkait dengan proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022. "Terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (18/7/2024).

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement