Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 22 Sep 2022 - 14:20:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Sertifikat Belum Diperpanjang, Darmadi Durianto Siap Kawal Nasib Para Pelaku UMKM di PGMTA Hingga Tuntas

tscom_news_photo_1663831233.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Legislator dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu, Darmadi Durianto menyesalkan sikap Kepala Dinas Provinsi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, yang belum menunjukkan keberpihakannya terhadap para pelaku UMKM yang tergabung dalam Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA).

Darmadi mengaku menyesalkan sikap Kadis DPRKP setelah menerima aduan dari para pelaku UMKM yang tergabung dalam PGMTA yang nasibnya hingga saat ini masih terkatung-katung imbas belum adanya kejelasan terkait perpanjangan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka.

Bicara aturan rumah susun, Darmadi menjelaskan, UU Rumah Susun No.20 Tahun 2011 harus selaras
dengan turunannya, yaitu PP No.13 Tahun 2021, Permen No.14 dan Pergub No.70 Tahun 2021.

“Kenapa tidak diatur? Seharusnya sesuai dengan UU Rumah Susun No.20 Tahun 2011, Pasal 1 ayat 1 Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama,” papar politikus PDI Perjuangan ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/09/2022).

Darmadi kembali menjelaskan, berdasarkan bunyi Pasal 3, satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun unit rumah susun yang
tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Kemudian, lanjutnya, dalam Pasal 11 UU UU No.20 Tahun 2011, disebutkan bahwa Sertifikat Hak Milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai
di atas tanah pengelolaan.

“Maka dari itu, legalitas diterbitkan oleh pihak BPN untuk pemilik PGMTA 1 adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah susun dari kesimpulan tersebut,” tegas Anggota Baleg DPR RI itu.

Ia juga menyebutkan bahwa PGMTA1 adalah Sarusun, sehingga pemilik wajib membentuk PPPSRS yang telah diatur dalam Pasal 74 UU Rumah Susun UU No.20
Tahun 2011.

“Perpanjangan Sertifikat sesuai PP No.13 Tahun 2021, dalam hal hak tanah bersama yang di atasnya dibangun rumah susun akan berakhir jangka waktunya, seluruh
pemilik melalui PPPSRS mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Jadi apa solusinya kalau sikap Pak Kadis yang menyatakan tidak diatur dalam aturan? Ini menyangkut rakyat banyak yang di mana sertifikat tidak bisa diperpanjang. Apa yang akan terjadi dan pedagang menyesalkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) belum diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI dan harus di usut oleh KPK,” tegas Darmadi, yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum predikat Cum Laude dengan IPK tertinggi 4.0.

Darmadi juga berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas sampai nasib para pelaku UMKM di PGMTA ada kejelasan.

"Saya selaku wakil rakyat akan terus kawal persoalan ini hingga tuntas. Pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian bangsa dan negara jadi sudah semestinya mereka kita bela," pungkasnya.

Sebelumnya, para pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) meminta Kepala Dinas
Provinsi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, agar memihak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pasalnya, hingga saat ini masih
terkendala pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta
Pusat.

“Kami sangat menyesalkan sikap Kadis DPRKP Provinsi DKI Jakarta, yang menilai PGMTA adalah rumah susun non hunian dan tidak diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2011, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2014, serta Pergub Nomor 132 Tahun 2018,” kata Koordianator Pedagang PGMTA, Arsin Sobianos, dalam keterangannya di
Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Menurut Arsin, pernyataan Kadis DPRKP DKI itu disampaikan saat rapat bersama dengan anggota DPRD DKI, pemilik Satuan Rumah Susun (Sarusun) PGMTA, dan pihak BPN Kotamadya Jakarta Pusat di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI
pada 14 September 2022 lalu.

Ia menilai sangat lucu bila perpanjangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun terkendala karena penafsiran Kadis DPRKP Sarjoko yang saat rapat di DPRD DKI didampingi Ledy Natalie terkait rumah susun non hunian.

“Sehingga sampai saat ini pihak BPN belum bisa memperpanjang SHM Sarusun milik pedagang PGMTA Tanah Abang. BPN juga terkendala belum ada P3SRS, yaitu salah satu syarat sarusun untuk perpanjangan diatur dalam PP No.13 Tahun 2021,” ungkapnya.

“Atas persoalan ini, kami pun mengadukan nasib kami ke anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Bapak Assc Prof Darmadi Durianto, SE, MBA, kami yakin Pak Darmadi Durianto dapat memperjuangkannya, kami dapat duduk bersama membahas
persoalan perpanjangan sertifikat kami di ruang Fraksi PDI Perjuangan juga berkat jasa Pak Darmadi Durianto,” sambung Arsin.

tag: #umkm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement