Oleh Bachtiar pada hari Senin, 05 Des 2022 - 21:41:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Ditemukan Dugaan Kejanggalan Akuisisi PT JN oleh ASDP, Komisi VI DPR Bakal Bentuk Panja

tscom_news_photo_1670251260.jpg
Mohamad Hekal Wakil Ketua Komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam waktu dekat ini.

Pemanggilan dijadwalkan merespons isu yang berkembang di tengah publik terkait langkah ASDP melakukan pembelian saham perusahaan pesaingnya yakni PT Jembatan Nusantara (JN) pada Februari 2022. Diketahui, Pembelian tersebut nilainya mencapai Rp 1,3 triliun.

"Kami coba jadwalkan untuk dalami (soal pembelian saham)," ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohammad Hekal saat dihubungi wartawan, Senin (05/12/2022).

Terkait isu yang berkembang, Hekal mengakui bahwa hal tersebut pernah jadi pembahasan dengan Komisi VI DPR RI sebelumnya.

Hanya saja, ungkap Hekal, saat itu pembahasan terkait pembelian saham hanya dijelaskan gambaran umumnya saja.

"Ini pernah dipaparkan secara rencana korporasi tapi tidak detail, cuma akan menambah market share, yang umum-umum aja (penjelasannya saat itu). Kita coba dalami masa sidang ini tapi kalau gak sempat ya masa sidang depan," tegas Politikus Partai Gerindra itu.

Hekal juga mengatakan, jika saat pendalaman nanti ditemukan indikasi kejanggalan, maka tidak tertutup kemungkinan Komisi VI DPR RI akan membentuk instrumen panitia kerja (panja) guna menelisik lebih jauh terkait dugaan kejanggalan itu.

"Kita panggil dulu untuk mendalami, bilamana ada yang janggal baru kita jajaki kemungkinan adanya panja untuk menggali kejanggalan-kejanggalan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara mengkritik langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang membeli saham perusahaan pesaingnya PT Jembatan Nusantara (JN) pada Februari 2022.

Dengan aksi korporasi tersebut, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang mereka kelola. Sehingga setelah akuisisi, jumlah kapal feri ASDP menjadi 219 unit.

"Pembelian saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP itu harus dibongkar dan harus dilawan, karena tidak transparan. Dan itulah yang dipersoalkan karena sudah pasti ada kongkalikong untuk cari rente," kata Marwan dalam rilisnya, Jumat (2/12/2022).

Oleh karenanya, Marwan meminta agar saat ini pihak-pihak berwenang, mulai dari penegak hukum maupun DPR agar membongkar pembelian saham PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tersebut.

"Kita tahu misalnya ada sistem di BUMN, tapi ketika sudah ada intervensi, maka seringkali semua itu tidak berjalan dengan baik. Oleh karenanya di sini harus ada pihak yang berani membongkar misalnya DPR, penegak hukum juga bisa," tegasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement