Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 03 Mei 2023 - 20:32:19 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Dukung Keputusan Pengadilan Tolak Praperadilan Lukas Enembe

tscom_news_photo_1683120739.jpg
Lukas Enembe (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengapresiasi putusan tersebut.

"KPK apresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas. Menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari Tersangka LE dan tim penasehat hukumnya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

KPK meyakini seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi LE telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum. Selain itu juga dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dibuktikan lebih lanjut. "KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan LE kepada KPK. "Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Hakim berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka LE dinilai telah sesuai dengan prosedur.

LE ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 Miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga LE juga menerima gratifikasi senilai Rp10 Miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). LE diduga menyamarkan aset-asetnya dari hasil korupsi dengan memakai nama orang lain.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement