JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukriyanto mengatakan bahwa pemberian remisi tiap Hari Ulang Tahun Republik Indonesia merupakan hak narapidana yang diatur oleh Undang-Undang.
Saat ditanya apakah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar harus mendapatkan remisi, Didik enggan memberi jawaban yang gambling. Ia hanya mengatakan bahwa hak tersebut sudah diatur oleh perturan yang ada.
"Saya tidak pada kewenangan untuk melakukan judgment atau berpendapat tentang hak remisi Pak Antasari karena kewenangan tersbebut salah satu penentunya ada di Lembaga Pemasyarakatan.," katanya melalui pesan BlackBerry Messenger di Jakarta, Rabu (12/08/2015).
Namun, kata Didik, jika melihat peraturan yang ada, seharusnya remisi bisa diberikan kepada para napi di luar kejahatan extra ordinary crime.
"PP 99/2012 sangat jelas mengatur, bahwa remisi adalah hak napi tanpa menggantungkan syarat apapun selain apa yang sudah ditentukan dalam PP tersbut," terangnya.
Untuk kasus Antasari Azhar sendiri, kata Didik, semua tergantung atas penilaian yang dilakukan pihak lembaga pemasyarakatan.
"Secara tehnis saya tidak tahu apakah beliau sudah memenuhi syarat tehnis tersebut karena syarat kelakuan baik yang dipersyaratkan oleh PP 99/2012 didasarkan kepada penilain dalam lingkup Lembaga Pemasyarakatan," pungkasnya. (iy)