JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Bareskrim Polri memeriksa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT), Senin (12/6/2017). Ia dipanggil soal kasus pesan singkat yang tidak jelas atau 'SMS Kaleng'
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hary Tanoe telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jalan Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia tidak banyak menanggapi pertanyaan awak media saat memasuki kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri tersebut.
"Nanti saja ya," kata Harry Tanoe di lokasi.
Diketahui Harry Tanoe melaporkan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/134/II/2016/Bareskrim Polri, dengan terlapor Yulianto.
Laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Kepala Sub Pidana Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto, melaporkan Harry Tanoe ke Badan Reserse Kriminal Polri.Yulianto menilai bahwa Ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoe, telah mengirimkan pesan singkat berisi ancaman terhadapnya.
Pesan yang dikirim Hary Tanoe itu pun dibeberkan. Berikut isinya:
"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kuasa itu tidak akan langgeng. Saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya termasuk penegakan hukum yang profesional tidak transaksional tidak bertindak semena-mena demi popularitas dan abuse of power. Saya akan jadi pimpinan negeri ini di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju,".(yn)