JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo telah resmi berstatus tersangka. Kepastian itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.
"SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) diterbitkan sebagai tersangka," kata Rikwanto di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).
Bos MNC Grup itu terjerat kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. SPDP kasus Hary Tanoe diterbitkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, Rabu (21/6/2017).
"Kalau nggak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. Apalagi pembantu dan sopirnya saja mengatakan SMS tersebut bukan merupakan ancaman.
"Kalau kasus dilanjutkan, akan menjadi lelucon di Indonesia, lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional, pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyai, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan, jadi itu bukan ancaman," kata Hotman, Rabu (21/6).
Pada Januari 2016, jaksa Yulianto, yang menangani kasus Mobile-8, mengadu ke Bareskrim Polri. Di surat laporan Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.
Yulianto mengaku mendapat SMS 'kaleng' tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan WhatsApp.(yn)