AMBON (TEROPONGSENAYAN)--Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja melihat kesiapan Polda Maluku membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu soal rencana pembentukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya mendorong agar Polri segera membentuk Densus Tipikor dengan anggaran dan kewenangan khusus. Hal itu ia sampaikan usai pertemuan di kantor Kapolda Maluku di Ambon, Rabu (9/8/2017).
Terkait hal tersebut, anggota Komisi III Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan, dorongan tersebut diberikan agar Pemerintah maupun Polri menelaah apakah Densus Tipikor memang dibutuhkan atau tidak untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi.
Namun menurutnya, jika pembentukan Densus Tipikor terlaksana, maka Densus Tipikor tidak bisa langsung otomatis dijalankan. Selanjutnya masih harus dikonsultasikan dengan beberapa Kementerian dan lembaga terkait juga melakukan roadmap dan tata aturan yang berlaku dari pembentukan Densus Tipikor tersebut.
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijelaskan bahwa pembentukan KPK karena institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam menangani kasus perkara tindak pidana korupsi. Namun selama kurun waktu 15 tahun KPK berdiri, KPK juga masih belum optimal dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Politikus PDIP itu juga menjelaskan wacana pembentukan Densus Tipikor Polri juga bukan dalam rangka melemahkan KPK atau upaya pembubaran KPK. Namun justru untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kepolisian untuk menangani kasus tindak pidana korupsi.
Ia justru berharap jika Densus Tipikor ini bisa sinergi dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi. Karenanya, semangat wacana pembentukan Densus tersebut untuk menelaah apakah saat ini Polri layak dipercaya untuk membentuk Densus Tipikor. (yn)