JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Keputusan hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen BG dinilai aneh. Pasalnya, ini dilakukan dengan memperluas penafsiran hukum formil yang terdapat dalam pasal 77 KUHP.
"Putusan itu (mengabulkan praperadilan Konjen BG-red) aneh. Karena yang bisa ditafsirkan hanyalah hukum materiil bukan hukum formil," kata Khairul Iman, mantan penyidik Jamidsus di Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Menurut Imam, pasal 77 KUHP jelas mengatur bahwa yang bisa dilakukan praperadilan adalah penangkapan dan penggeledahan. Ketentuan ini tidak bisa diperluas penafsirannya. Karena merupakan hukum formil.
"Jadi putusan hakim Sarpin itu aneh ketika Sarpin menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan," ujar Khairul. Ditambahkan bahwa dalam pasal 77 KUHP tidak ditemukan penetapan tersangka.
Khairul yang menjadi nara sumber pada diskusi bertajuk "Membedah Putusan Hakim Sarpin dalam Perkara Praperadilan BG, Mencari Benang Merah" juga mengungkapkan keanehan lain yakni tentang status tersangka yang dinilai bukan sebagai penyelenggara negara.
Menurut Khoirul, dalam posisi dan keadaan apapun Komjen BG adalah seorang polisi. "Berdasarkan UU Kepolisian dalam keadaan apapun sebagai penegak hukum, tetapi bagaimanapun BG adalah seorang polisi," ujar Khoirul.(ris)