JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan memperkirakan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) mulai bekerja pada Maret 2018. Banggar (Badan Anggaran ) DPR RI sudah menyetujui anggaran tahun pertama 2018 sebesar Rp 800 miliar.
Trimedya mengatakan, wacana pembentukan Densus Tipikor bermula dari usulan penguatan kinerja Polri setelah Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik sebagai Kapolri. Menurutnya, pada rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kapolri, Tito menceritakan bahwa Polri memiliki Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) tapi tugasnya belum fokus.
"Tito kemudian mengusulkan dibentuknya Densus Tipikor guna penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Ia melanjutkan, usulan tersebut kemudian disetujui Komisi III DPR RI dan masuk dalam kesimpulan rapat kerja. Wacana pembentukan Densus Tipikor saat ini, katanya, merupakan lanjutan dari kesimpulan rapat kerja sebelumnya soal pembentukan Densus Tipikor.
"Kapolri mengusulkan, jika dibentuk Densus Tipikor, perlu adanya dukungan anggaran untuk penguatan kinerja," ucapnya.
Tentang hal itu, Polri mengusulkan anggaran Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun. Namun Badan Anggaran DPR telah menyetujuinya pada tahun pertama 2018 sebesar Rp 800 miliar.
Ia menambahkan, usulan pembentukan Densus Tipikor sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden menyatakan tidak keberatan. Begitu pula dengan mitra kerja Komisi III.
Menurut Trimedya, Komisi III telah melakukan rapat kerja dengan KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri pada Senin (16/10/2017). Hasilnya, KPK dan Kejaksaan Agung tidak keberatan dibentuknya Densus Tipikor.
Densus Tipikor nantinya akan berkoordinasi dengan Satgas Tipikor Kejaksaan Agung.
"Soal gaji pegawai Densus Tipikor, terutama penyidik Densus Tipikor diusahakan sama dengan gaji penyidik KPK," ungkapnya,
Sementara itu, Pengamat Hukum & Akademisi Abdul Fikar berharap integritas personil diutamakan dalam pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Menurutnya, jika personil tidak memiliki integritas tinggi, maka dikhawatirkan hanya akan menimbulkan praktik korupsi baru. (plt/ant)