JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Kapolri terus memperjuangkan wacana pembentukan Densus Tipikor, meski ada suara pro-kontra.
Pasalnya, kata Bambang, semua pemangku kepentingan penegak hukum, seperti KPK, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM setuju adanya Densus Tipikor.
"Bahkan seluruh anggota Komisi III DPR RI mendukung detasemen khusus tersebut sebagai respon atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu," kata dia dalam pesan singkatnya, Kamis (19/10/2017).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, sebenarnya gagasan ini telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri dijabat Jenderal (Purnawirawan) Polisi Sutarman.
“Tapi entah kenapa hilang begitu saja. Dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai direalisasikan,” terangnya.
Menurutnya, jika Densus Tipikor memakai model Densus Antiteror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU. Cukup memakai surat keputusan Kapolri.
"Apakah ada UU yang dilanggar? Tidak ada. Karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK," katanya.
Prinsipnya Komisi III DPR RI tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, namun, kata politikus Golkar inijuga soal kewenangan yang akan kita perkuat pada kepolisian dan Kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan.
"Lalu, apa yang sepatutnya diharapkan dari gagasan Polri menghadirkan Densus Tipikor (Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi)?,” katanya.
Ia berharap Densus Tipikor tidak hanya fokus pada penindakan. Aspek yang jauh lebih penting dan strategis adalah pencegahan dan upaya menumbuhkembangkan efek jera bagi siapa saja untuk berani dan mau menghindari Tipikor.
"Program untuk dua target strategis ini terasa kosong di ruang publik," pungkas Bamsoet.(yn)