Oleh Prof.Dr.Gunawan Sumodiningrat pada hari Minggu, 17 Okt 2021 - 19:50:38 WIB
Bagikan Berita ini :

UUD Amandemen 2002 Tak Berdasarkan Pancasila

tscom_news_photo_1634475038.jpg
Prof.Dr. Gunawan Sumodiningrat (Sumber foto : Istimewa)

Undang Undang Dasar 1945 hasil perubahan (amandemen) 2002 dinilai tidak berdasarkan Pancasila. Isi pasal-pasal UUD 2002 hasil Amandemen
tidak konsisten dengan dasar filsafat negara Pancasila bahkan justru merupakan derivasi dari sistem liberalisme. Demikian pembicaraan yang mengemuka dalam Seminar Daring Dewan Guru Besar Universitas Gadjah
Mada (DGB-UGM) yang bertopik “Jatidiri UGM sebagai Universitas Pancasila” Sabtu, 16 Oktober 2021.

Para pembicara dalam seminar tersebut sepakat dengan pembicara utama Prof.Dr.Sofian Effendi dan Prof.Dr.Kaelan, berdasarkan analisis fungsi dan
tujuan konstitusi, maka penggantian UUD 1945 dengan UUD 2002 hasil amandemen reformasi Tahun 2002 merupakan suatu penggantian norma fundamental negara, sehingga pada hakikatnya Pemberlakuan UUD 2002
hasil amandemen itu sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi
17 Agustus 1945.

Kedua Guru Besar yang sejak awal Amandemen UUD sudah sering mengkritisi, menyatakan UUD Tahun 1945 Hasil Amandemen tidak koheren
dengan tertib hukum Indonesia, karena inkonsisten dengan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ketua DGB-UGM Prof. Dr. Mochammad Maksum dalam sambutan pembukaan seminar yang diikuti lebih 100 peserta menyatakan, seminar mengangkat tema UGM sebagai universitas Pancasila, sesuai dengan statuta UGM.

Masalahnya ketika kita merenungkan untuk taat pada UUD 1945 dan Pancasila, justru UUD 1945 dan Pancasilanya tidak ketemu.

Ketika kita harus mengikuti Pancasila, maka tidak mengikuti UUD 1945. Sebaliknya kalau kita mengikuti UUD 1945 tidak mengikuti Pancasila.

Amandemen UUD 1945 itu, lanjutnya, mlengse dari cita cita proklamasi. Padahal UUD 1945 sudah seharusnya merujuk dan berpusat pada sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila.

Prof Kaelan menyambut gembira para guru besar atau pendekar-pendekar UGM yang menyandang statuta Universitas Pancasila ini turun gunung,
menguatkan jati diri UGM sebagai Universitas Pancasila.

Ini menjadi sinyal kalau negara memerlukan perhatian besar, sedang memprihatinkan.
Kalau kita jujur negara tidak berdasarkan Pancasila. Melalui penelitian
diketahui hukum normative filosofis, tidak berdasarkan Pancasila. Para
pelaku amandemen UUD tahun 2002, sudah melakukan penggantian.

Pakar yang telah melakukan kajian filosofis–yuridis Amandemen UUD
2002, dan hasilnya telah diterbitkan jadi buku oleh Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2017 (INKONSISTENSI DAN
INKOHERENSI DALAM UUD NRI 1945 HASIL AMANDEMEN), ini
menyatakan proses amandemen yang dilakukan secara menyeluruh itu salah, menyalahi ketentuan hukum dan konstitusi.

Harusnya sistem adendum, tetapi kenyataan pasal-pasal yang diubah hampir 95 %, dan
faktanya dalam konstitusi kita menjadi tidak ada sejarah nasional, sejarah perjuangan tidak berdasarkan kerakyatan, tidak berdasarkan Pancasila,
tetapi mengarah pada liberalism, kapitalisme.

Pasal 33 ayat 4, liberal, bahwa ekonomi dilaksanakan secara persaingan bebas,dan sudah tidak ada nilai Pancasilanya.

Karena itu pemberlakuan UUD 1945 hasil amandemen tidak lain adalah pembubaran negara proklamasi. Maka kalau dilekatkan kitab KUHP, bisa
dianggap makar terhadap negara karena mengganti ideologi dan bisa dilakukan tindakan pidana.

Dengan UUD 2002, ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia menjadi kurang jelas. Kedaulatan rakyat tidak jelas. Negara ini terjebak pada eksekutif heavy dan ologarki partai.

Ia mengungkapkan pembicaraannya dengan para elite politik, yang mengakui prihatin dengan kenyataan tadi,
namun lantaran merasa nyaman dengan keadaan tersebut maka tak ingin mengubahnya. Elit politik merusak ketatanegaraan kita untuk kepentingan kekuasaan.

Prof.Dr.Sofian Effendi (Rektor UGM 2002 – 2007) sejalan dengan Prof.Kaelan, juga menyatakan negara sudah mengarah pada negara gagal.
UUD 1945 amandemen sudah tidak bisa lagi disebut sebagai UUD 1945, karena 95 % sudah beda dan tidak sesuai dengan Pancasila.

Prof Sofian dalam seminar DGB-UGM itu tetap lantang dan konsisten tentang Pancasila yang tidak menjiwai batang tubuh UUD versi Amandemen 2002.

Pada awal tatkala Amandemen UUD ke 4 itu mau diketok, Prof Sofian dan Prof Mubyarto bersama sejumlah tokoh nasional sudah mengingatkan dan mengkritisi.

Sikap tersebut terus dikumandangkan dengan berbagai kajian dan pertemuan baik yang bersifat terbuka diikuti banyak orang misalkan Dialog
Kebangsaan I dan II, maupun yang bersifat lobby-lobby tertutup tingkat tinggi.

Prof Sofian di UGM ini juga pernah memprakarsai diskusi membahas potensi ancaman perpecahan bangsa apabila UUD Amandemen yang tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila diteruskan. Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Jenderal Ryamizard Ryakudu, Prof MT Zein, Sri
Sultan Hamengkubuwono dan tokoh aktivis Hariman Siregar.

Peserta diskusi sepakat ancaman tersebut sangat potensial. Mengulas tugas UGM ke depan sesuai dengan statutanya, ia mengajak
keluarga besar UGM untuk mengembalikan jiwa Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan lebih khusus lagi dalam kampus UGM. Pada hematnya upaya untuk menghilangkan jejak 4
jejak Pancasila, dimulai dengan membubarkan serta meniadakan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...