Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) pada hari Jumat, 05 Apr 2024 - 17:44:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Perihal Kesaksian Menteri dan Menteri Koordinator dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi 5 April 2024

tscom_news_photo_1712313846.jpg
Anthony Budiawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan banyak hal, dan salah satunya terkait _Automatic Adjustment_ atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga.

Menurut Menteri Keuangan, pemblokiran anggaran melalui mekanisme Automatic Adjustment sudah sesuai peraturan perundang-undangan seperti diatur di Pasal 28 ayat (1) huruf e, UU No 19/2023 tentang APBN 2024, yang berbunyi: Pemerintah dapat melakukan: penyesuaian Belanja Negara.

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tepat.

Yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf e tersebut bukan untuk memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan Belanja Negara dalam kondisi apapun.

Tetapi, Pasal 28 ayat (1) dimaksudkan hanya dalam kondisi realisasi penerimaan negara tidak sesuai target penerimaan, atau tepatnya di bawah target penerimaan.

Pasal 28 ayat (1) secara lengkap berbunyi:

Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:_
_a. penggunaan dana SAL;_
_b. penarikan Pinjaman Tunai;_
_c. penambahan penerbitan SBN;_
_d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau_
_e. penyesuaian Belanja Negara._

Pasal 28 ayat (1) ini hanya berlaku untuk kondisi kalau realisasi penerimaan negara di bawah target, sehingga ada rencana pengeluaran yang tidak atau belum tersedia anggarannya.

Untuk menjaga keberlanjutan fiskal, maka pemerintah diberi wewenang atau keleluasaan oleh UU APBN untuk tetap membelanjakan belanja negara sesuai anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBN 2024, dengan risiko defisit APBN meningkat.

Dalam hal ini, untuk menambal defisit anggaran APBN yang meningkat, pemerintah dapat menggunakan dana SAL (Saldo Anggaran Lebih), atau menambah pinjaman tunai, atau menambah penerbitan SBN, atau menggunakan saldo kas BLU, atau *Menyesuaikan Belanja Negara.

Yang dimaksud dengan Menyesuaikan Anggaran Negara yaitu mengurangi Belanja Negara, karena tidak ada anggarannya, untuk mempertahankan jumlah defisit anggaran yang sudah ditetapkan dalam UU APBN 2024.

Pasal 28 ayat (1) huruf e ini tidak memberi wewenang kepada pemerintah untuk bisa melakukan pengalihan anggaran, atau rincian belanja negara, dari satu organisasi ke organisasi lain, atau dari satu fungsi ke fungsi lain, atau dari satu jenis belanja ke jenis belanja lain.

Pengalihan anggaran, atau mengubah rincian belanja negara, hanya dapat dilakukan melalui Perubahan APBN, yang disetujui DPR, dan ditetapkan dengan UU.

Oleh karena itu, pemblokiran anggaran melalui Automatic Adjustment sesungguhnya melanggar Pasal 28 ayat (1) UU APBN 2024 tersebut. Selain juga melanggar Konstitusi dan UU Keuangan Negara.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Selalu Ada Harapan

Oleh Swary Utami Dewi
pada hari Minggu, 28 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tadi malam, aku tersenyum bercampur nyengir melihat video singkat yang menayangkan perkataan beberapa kawan, yang (katanya) mau memajukan peradaban. Tapi keinginan ini ...
Opini

Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Warung Madura di Bali diminta untuk tutup pada malam hari. Berita ini menjadi topik hangat belakangan ini. Merujuk pemberitaan media, di Klungkung alasannya adalah keluhan ...