Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 29 Mar 2023 - 18:52:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator PDIP Ungkapkan Tujuan Adanya RUU Bali yang Bakal Disahkan Jadi UU

tscom_news_photo_1680090998.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat di tingkat Komisi. Diantaranya, ada RUU Bali.

Rapat digelar di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Anggota DPR RI dari Dapil Bali, I Nyoman Parta, yang berkesempatan membacakan pendapat akhir mini fraksi PDIP mengatakan, dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah di setujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR RI dengan pemerintah, berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk di sahkan menjadi undang-undang.

"Mudah-mudahan waktunya tidak lama minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023," kata Parta.

Parta memaparkan, penguatan posisi Desa Adat dan Subak yang sebelumnya berdasarkan Perda, kini dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali.

Dengan RUU ini, akan ada pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat dan Subak.

"Dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing," tuturnya.

Selain itu, lanjut Parta, yang tak kalah penting dalam RUU ini ialah dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

"Yang mana, RUU Provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya," pungkas Parta ditemui di depan ruang sidang.

Sebagai informasi, ada 8 RUU Provinsi yang disetujui untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI. Yaitu, RUU Tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU Tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU Tentang Provinsi Jawa Barat, RUU Tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU Tentang Provinsi Jawa Timur, RUU Tentang Provinsi Maluku, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU Tentang Provinsi Bali.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...