JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lambannya pemerintah memberikan naskah akademik untuk penyusunan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), membuat DPR RI berinisiatif mengambil alih naskah tersebut.
Hal itu diutarakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil. Ia mengaku, pemerintah belum menyerahkan naskah akademik hingga pembukaan masa sidang IV periode 2014-2015.
“Untuk mempercepat pembahasan, kami akan ambil alih usulan tersebut dari Kemenkumham,” ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).
Menurut Nasir, penyerahan naskah akademik dari pemerintah sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan RUU KUHP karena sudah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2015.
“Buktinya, naskah akademik yang sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan salah satu RUU yang masuk dalam legislasi prioritas, itu juga belum diserahkan ke komisi,” jelasnya.
Diketahui, selain Kemenkumham, ada Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Sekretariat Negara (Setneg) yang ikut membahas RUU KUHP tersebut.(yn)