JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merupakan dua menteri dari PDI Perjuangan yang sebelumnya duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Namun ternyata kedua orang ini diduga belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Indikasinya, tidak ada surat pengunduran diri mereka, yang ada hanya surat pelantikannya yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2014.
Mendengar kabar tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti mengaku tak tahu menahu soal itu lantaran ada bidang yang mengurusi keanggotaan. Namun begitu, terkait dengan gaji keduanya, Win menyebut jika sudah ada pemberhentian sementara dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), maka keduanya hanya menerima gaji sebagian.
"Gaji pokok, tunjangan anak istri," kata Win di komplek parlemen, Senayan, Rabu (13/5/2015).
Tapi akan berbeda lagi jika keduanya belum mengundurkan diri dan masih terdaftar sebagai anggota dewan maka akan menerima gaji sepenuhnya.
"Ya kalau itu masih terima semuanya, kecuali yang melekat di kegiatan-kegiatan," jelas Win.
Meskipun begitu, Win meyakinkan bahwa keduanya pasti tidak menjadi anggota dewan lagi atau dengan kata lain sudah ada yang menggantikannya.
"Setahu saya mereka sudah ada penggantinya deh beberapa waktu lalu. Jadi sudah tidak terima. Nanti ya saya cek lagi," tandasnya. (al)