JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan membawa sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan ini berbeda dengan sengketa Pilpres, yang tidak akan diselesaikan di lembaga peradilan tersebut.
Untuk sengketa Pilpres, kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, pihaknya menegaskan untuk mengambil langkah-langkah konstitusional.
"Sementara ini di Bawaslu. Terus terang, kita belum terpikir ke MK," tutur Andre Rosiade, dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Langkah tersebut berbeda ketika BPN Prabowo-Sandi membicarakan urusan pemilihan legislatif (pileg). Untuk pileg, Andre menerangkan, pihaknya akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
"Ada beberapa dapil yang kita bawa ke MK. Jadi jelas langkah-langkahnya sangat-sangat konstitusional," kata dia.
Dia menjelaskan, pendekatan penyelesaian permasalahan pilpres dan pileg berbeda karena beberapa alasan. Alasan itu, yakni adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Dia menyebut yaitu indikasi pelibatan aparat keamanan untuk memaksa kepala daerah dan kepala desa mendukung petahana serta adanya indikasi mobilisasi BUMN dan aparatur sipil negara (ASN) itu ada di pilpres, bukan pileg.
"Jadi pendekatannya berbeda. Tapi itu kan cara-cara konstitusional," jelasnya. (plt)