Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 21 Mei 2019 - 06:49:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra Benarkan Surat SPDP Prabowo Tersangka Makar

Prabowo Subianto (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya dilaporkanmenetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto,sebagai tersangka makar. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2019).

Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP yang juga beredar luas di group WAmalam tadi, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Sampai berita ini dibuat,CNNIndonesia.commasih berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada Polda Metro Jaya. (Alf/cnn)

tag: #jokowiprabowo  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement