JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengapresiasi langkah Mabes Polri yang akhir-akhir ini telah melakukan penyelidikan kasus korupsi.
Namun demikian, Mudzakkir berharap tindakan Mabes Polri dalam pemberantasan korupsi terus dilakukan dan secara profesional.
"Yang dituntut adalah profesional, kontinyu dan konsisten," ujar Mudzakkir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Menurut Mudzakkir sikap Mabes Polri yang akhir-akhir ini gencar melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami penurunan. Untuk itu, fungsi lembaga hukum harus saling membantu dalam pemberantasan korupsi.
"Sekarang ada greget bagi penyidik Polisi, yang sebelumnya greget itu ada pada KPK. Maka saat KPK down yang dilakukan oleh Polisi dapat menjadi sesuatu yang berarti," jelasnya.
Seperti diketahui Selasa lalu (12/5/15), Mabes Polri membuka penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus di Bengkulu.
Info yang beredar Mabes Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum (jadi tersangka). Baru mulai sidik," kata Agus Rianto, Rabu (13/5/15). (al)