Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Minggu, 26 Mei 2019 - 09:17:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Kominfo : 30 Hoaks Ditemukan selama Pembatasan Penggunaan Medsos

tscom_news_photo_1558837048.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementrerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Semuel Abrijani menyebutkan selama pembatasan penggunaan media sosial dari Rabu(22/5) hingga Sabtu (25/5) telah ditemukan 30 Hoaks.

"Temuan kami dalam pemantauan ada 30 hoaks yang dibuat. Hoaks ini bisa dicek di web Kominfo," kata Semuel di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Selanjutnya, Semuel menghimbau kepada masyarakat agar menghapus hoaks yang pernah di unggah di sosial media nya masing-masing

"Jadi masyarakat yang menyebarkan berita bohong ini saya mohon untuk diturunkan. Kalau tidak, maksimum remedium itu akan kita jalankan," ujarnya

Semuel menuturkan hoaks-hoaks itu disebarkan melalui 1.932 URL yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Link.id. Ia merinci 450 URL berasal dari Facebook, 581 URL dari Instagram, 784 URL dari Twitter, serta satu URL dari Link.id.

Menurut Semuel, sampai saat ini Kominfo masih terus mengawasi penyebaran hoaks di berbagai media sosial guna menjaga kestabilan. (Bara)

tag: #kemenkominfo  #hoax  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...