JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, lolosnya Setya Novanto keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk pelesiran menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham untuk melakukan penyelidikan. Namun, ia menilai kasus ini sangat berat.
"Aduh berat ini, jadi kita berharap Kemenkumham, dalam hal ini Dirjen Pas mulai berani mengkaji. Apa yang harus dikaji? Kebijakan dasar, tapi ini kan bukan dimulai dari zamannya Yasonna Laoly, tapi zaman Menkumham sebelumnya yang menjadikan Lapas Sukamiskin itu jadi lapas utama dari terpidana kasua korupsi, ini sudah lima tahun lebih," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Arsul meminta agar ada perbaikan sistem di Lapas Sukamiskin.
"Kita liat sisi lain bahwa berkumpulnya napi koruptor di situ, yang mantan tokoh, kemudian mantan pejabat tinggi secara sosial itu kan punya kemampuan untuk melakukan pressure juga kepada pengelola lapasnya," kata ia.
"Jadi kemudian menurut saya perlu dipikirkan tak menjadikan hanya Lapas Sukamiskin untuk napi korupsi l, tapi untuk beberapa lapas lain agar bisa dipecah," tambahnya.
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.
Sebelumnya, beredar foto terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto yang pelesiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019. Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya, berada di toko bangunan.
Buntutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat langsung memindahkannya ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.(plt)