Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 25 Jun 2019 - 16:53:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Tim Hukum 02 Yakin DPT Bermasalah Bisa Menjadi Dasar Batalkan Pemilu

tscom_news_photo_1561456404.jpg
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana yakin permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau vote registration bermasalah bisa menjadi dasar pembatalan pemilu.

Denny menyatakan, timnya mendapat data bahwa ada 27 juta pemilih bermasalah dalam Pemilu 2019.

"Itu registration vote tidak logis gitu itu dasar membatalkan pemilu. Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus, bermasalah maka itu dasar mengulang pemilu. Jadi kita minta, ini enggak benar," kata Denny di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Denny mengungkapkan, salah satu saksi ahli dalam sidang MK beberapa waktu lalu, Jaswar Koto, menemukan adanya 27 juta DPT bermasalah. Data tersebut dikumpulkan dan dicek ulang, lalu dikirimkan ke MK sebanyak dua truk.

"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur itu jumlahnya 27 juta. Dan kita bisa simulasi kan anda bisa comot di wilayah mana sepanjang 27 juta itu, ada umurnya baru 1 tahun masa ada di DPT mau milih. Ada juga yang baru lahir tahun 2027. Yang begini-begini jumlahnya 27 juta," ungkapnya.

Selain itu, menurut Denny, KPU tak bisa membantah hal itu dalam persidangan di MK. Sebab, jumlah dari DPT pun berubah-ubah. Teranyar, ada perubahan DPT pada 21 Mei lalu. Ia menyebut hal itu terlambat karena pemilu telah selesai dilaksanakan.

"KPU nggak bisa bantah itu. Karena emang DPTnya berubah-ubah. Dan paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Kita bayangkan, kita 17 April Pilpres ada DPT, and sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosannya udah lewat bung," paparnya.

Denny pun menjabarkan sejumlah pemilu ulang di beberapa titik akibat permasalahan dari DPT. Seperti pemilu di Sampang, Maluku, dan banyak lokasi lainnya.

Dia berharap temuan-temuan tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan putusan MK. Dengan demikian, tak hanya mengikuti dalil 01 yang merujuk pada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang menyebut sengketa di MK adalah sengketa selisih suara.

"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MK-nya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," imbuhnya.(plt)

tag: #prabowosandiaga  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement