JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final and binding. Untuk itu, kata dia, tak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan.
“Kalau dilihat dari sisi hukum tata negara kita, sistem pemilu kita, tentu putusan MK itu final and binding (final dan mengikat),” kata Hinca dalam pesan singkatnya, Sabtu (29/6/2019).
Disinggung mengenai langkah hukum lain itu yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurut Hinca, tetap tidak mungkin.
“Kan enggak mengubah hasil. Kalau upaya hukum ke DKPP kan etika penyelenggara, tapi sama sekali enggak ubah hasil,” ucap Hinca.
Calon presiden (capres) 02 Prabowo Subianto disebut tidak pernah menyebut akan melalukan upaya hukum lain setelah gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo hanya menyebut ingin berkonsultasi dengan tim hukum.(plt)