Berita
Oleh untung ss pada hari Senin, 18 Mei 2015 - 02:04:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar Kubu Bali Yakin PTUN Batalkan Surat Menkumham

16IDRUS MARHAM 3.jpg
Idrus Marham (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Partai Golkar kubu Munas Bali optimis PTUN Jakarta akan membatalkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol.

"Kami optimis, PTUN akan mengabulkan gugatan kami untuk membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol,’’ tegas Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham, Minggu (17/05/2015) malam.

Idrus menyebut ada tiga alasan yang membuat PTUN akan mengabulkan gugatannya. Pertama, Munas Golkar di Ancol melanggar hukum, penyelenggaraannya tidak sesuai AD/ART Partai Golkar.

AD/ART Golkar menyatakan penyelenggara munas adalah DPP, sedangkan Munas Ancol dilakukan oleh TPPG (Tim Penyelamat Partai Golkar) yang dibentuk oleh sekelompok kecil elit Golkar dalam pertemuan yang tidak memiliki legal standing. Selain itu, peserta Munas Ancol berdasarkan mandat palsu.

Kedua, putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dijadikan dasar Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, tidak memutuskan salah satu pihak, baik Ancol maupun Bali.
Hal itu sesuai dengan penjelasan hukum Prof Muladi yang menyatakan putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak. "Yang dikutip Menkumham hanya pendapat Andi Mattalata dan Djasri marin,’’ ujar Idrus.

Ketiga, jawaban kuasa hukum Menkumham selaku tergugat I yang disampaikan pada 13 April 2015 menyebutkan bahwa putusan MPG terkait perkara nomor 1, nomor 2 dan nomor 3 yang ditetapkan 3 Maret 2015 ditegaskan bahwa Andi Mattalatta dan Djasri Marin berpendapat Munas Ancol yang sah.

"Yang dikutip Menkumham adalah pendapat orang, bukan amar putusan MPG. Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut dan diperkuat oleh hakim yang mengadili perkara ini secara profesional, adil, dan mandiri, maka kami percaya hakim akan mengabulkan gugatan kami,’’ kata Idrus yakin.(ss)

tag: #idrus optimis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

DPD Hanura DIY Resmi Dilantik, Siap Kibarkan "Bendera Singa" ke Seluruh Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 15 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Partai Hanura melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Dearah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2026-2031 di ...
Berita

Ferry Juan SH: OTT HGB Bogor Tambah Luka Partai Golkar, Saatnya Koreksi Kepemimpinan dan Kembali ke Khittah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali mengguncang perhatian ...