Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 04 Jul 2019 - 15:05:19 WIB
Bagikan Berita ini :

JK Berharap Pimpinan KPK yang Tidak Asal Tangkap

tscom_news_photo_1562227519.jpeg
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGAN)--Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (4/7/2019) berakhir. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap jajaran pimpinan periode 2019-2023 adalah tokoh-tokoh yang tidak asal tangkap ketika menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Tentu harapannya (Presiden) memilih tokoh yang pertama bersih, kemudian kedua punya keberanian, punya pengetahuan tentang hukum. Jangan orang yang asal ambil, asal tangkap,” kata JK usai menerima Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (4/7/2019).

JK juga berharap para calon pimpinan KPK merupakan tokoh yang dapat membawa upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

“Iya tentu juga bisa untuk pencegahan,” tambahnya.

Pendaftaran capim KPK dibuka sejak 17 Juni dan berakhir Kamis pukul 16.00 WIB di Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta. Hingga Rabu, tercatat 191 pendaftar, yang dua di antaranya merupakan pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat.

Setelah pemeriksaan persyaratan administratif Pansel Capim KPK akan mengumumkan kandidat pada Rabu, 11 Juli 2019. (plt/ant)

tag: #jusuf-kalla  #ketua-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...