JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada Serentak 2020 sulit terwujud.
Abhan beralasan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu saat ini masih rendah.
"Kalau enggak ada trust publik ya susah. Lah yang rekap manual saja masih dianggap ada kecurangan. Padahal itu sudah manual, berjenjang, dan diawasi," kata Abhan di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Dia mencontohkan penggunaan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019. Sebagian publik masih meragukan Situng meski itu bukan jadi dasar penetapan pemenang.
Abhan berujar KPU butuh kerja ekstra jika serius menerapkan e-rekap. KPU, ucapnya, harus membuat landasan hukum jelas untuk e-rekap.
"Karena itu selama belum ya, nanti harus dipertegas dulu dalam regulasi. Mau rekap manual atau e-rekap," ujarnya.(plt)