Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 11 Mar 2025 - 09:30:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Majelis Hakim Bantarkan Ted Sioeng ke RSPAD

tscom_news_photo_1741660238.jpg
Ted Sioeng saat jalani persidangan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran Ted Sioeng, selaku terdakwa kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Bank Mayapada. Sebab, kondisi Ted Sioeng beberapa hari belakangan ini mengalami drop sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Tim Kuasa Hukum Ted Sioeng, Yulianto Asis mengatakan saat ini kondisi Ted Sioeng masih belum memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Senin, 10 Maret 2025. Karena, kata dia, kliennya masih dirawat di Rumah Sakit.

“Hari ini masih sama ya kondisi Pak Ted Sioeng belum memungkinkan bersidang, butuh pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yulianto di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut dia, Ted Sioeng pekan lalu sempat dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa karena mengalami drop kesehatannya. Namun, kata dia, kliennya malah dipindah dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Pembantaran dari kemarin sudah diterima. Cuma ini prosesnya hanya pindah rumah sakit aja. Kalau dari Kejaksaan si merespon tiap kejadian, ada situasi emergency kemarin dilarikan ke RS Adhyaksa, dari RS Adhyaksa dirujuk ke RSPAD,” ujarnya.

Kata dia, Ted Sioeng memang masih bisa merespon. Hanya saja, lanjutnya, Ted Sioeng gula darahnya rendah sehingga perlu menunggu benar-benar stabil kondisinya untuk mengikuti persidangan.

“Dia tidak bisa komunikasi dengan baik, merespon bisa. Lagi nunggu stabil aja. Ya kita harapannya bisa sidang secepatnya. Nanti kita lihat di hari Rabu, apakah sanggup atau belum,” ungkapnya.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ted Sioeng pada Rabu, 12 Maret 2025. Diketahui, sidang agenda vonis ini sudah dua kali ditunda yakni pada Senin, 10 Maret dan Rabu lusa.

“Kita berharap persidangan ini berjalan dengan lancar. Secara umum terdakwa intinya sudah mulai membaik kesehatannya. Untuk memberikan kesempatan penuntut umum untuk terdakwa supaya hadir, kita tunda pada hari Rabu, 12 Maret 2025,” kata hakim.

tag: #pengadilan-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement