JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terus mendapat kritikan terkait dugaan pelanggaran HAM saat kerusuhan unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Namun, Komnas HAM menyebutkan rangkaian tersebut bukan hanya 21 dan 22 Mei, tetapi selama tiga hari yaitu 21, 22 dan 23 Mei.
"Komnas HAM selalu menyebut peristiwanya 21-23, karena 23 pada jam 7 sampai 8 pagi di Otista masih ada peristiwa yang berangkaian dengan peristiwa sebelumnya," kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Terkait kerusuhan 21-23 Mei ini, Komnas HAM tengah mendalami dengan serius dari berbagai alat bukti yang diberikan maupun yang didapatkan Komnas HAM sendiri. Bahkan Anam menyebutkan, pengungkapan pelanggaran HAM semakin mudah diidentifikasi.
"Dan, dari apa yang kami temukan, peristiwanya makin terang kami dapatkan. Kedua apakah ada pelanggaran HAM atau tidak, kami pastikan untuk menyimpulkan itu jauh lebih mudah," tuturnya.
Sebab, pihaknya sudah mendapatkan banyak hal yang mendukung proses pengungkapan atas kejadian tersebut.
"Kami juga sedang merumuskan apakah kasus ini berdiri sendiri ataukah sebuah kasus yang berangkaian dengan peristiwa-peristiwa yang lain. Nah itu juga menemui jalan yang cukup terang," demikian Chairul Anam. (plt)