JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) selain memberikan kewenangan kepada Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan sidak dan sita juga mengatur koordinasi antara BPOM dengan lembaga lain.
"Kalau sidak BPOM bisa melakukan sendiri dengan didampingi oleh pihak kepolisian dan kalau tahap sita Kepolisian harus terus didampingi oleh BPOM," kata Irma di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
"Selama ini barang sitaan ga jelas kemana, tahu-tahu ada di pasaran lagi. Ini lah tujuan dari memberikan kewenangan tindakan kepada BPOM untuk memastikan keamanan bagi masyarakat," tambahnya.
Politisi Nasdem ini menerangkan, bahwa RUU ini juga mengatur koordinasi antara BPOM dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Program Nusantara Sehat di Kemenkes tidak akan berhasil kalau BPOM tidak berjalan dengan maksimal. Maka dari itu, melalui RUU ini kita berharap adanya koordinasi yang baik antara Kemenkes dengan BPOM," jelasnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mencontohkan ketika Kemenkes men-support BPOM dengan memberikan mobil labolatorium keliling yang dipergunakan untuk mengawasi peredaran obat dan makanan tidak layak di kalangan masyarakat.
Irma menyadari ego sektoral di masing-masing institusi saat ini masih dikedepankan, namun ia berharap demi tanggungjawab bersama menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat Indonesia, koordinasi yang sedang disinkronisasikan melalui RUU Waspom bisa dilaksanakan dengan baik.
"Saya melihat ego sektoral di institusi masih dikedepankan padahal seharusnya antara institusi saling mengakaitkan dalam hal tanggung jawab," tegasnya. (ahm)