JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap revisi UU Pilkada dan Parpol belum perlu dilakukan.
Politisi senior PDIP yang juga anggota Komisi I DPR RI Pramono Anung misalnya berpendapat bahwa revisi UU pilkada sebaiknya dijalankan saja UU pilkada sebelumnya ketimbang revisi.
"PDIP melihat revisi UU Pilkada belum perlu karena sudah direvisi dua kali tetapi belum pernah dilaksanakan, lebih baik UU ini diterapkan dulu kalau ada yang tidak pas baru diubah," katanyadi Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (18/05/2015).
Mantan Sekjen PDIP ini mengatakan, kalau revisi UU didasari adanya sengketa di partai politik, mestinya masalah itu diselesaikan dulu secara internaldengan jalan damai.
"Sengketa partai lebih baik islah. Karena dalam peraturan KPU ada anjuran untuk islah. Ini mendorong parpol lebih dewasa agar tidak membuat kegaduhan baru," tandas dia.
Pramono juga menyesalkan ketika ada konflik di internal partai tertentu lalu ditarik-tarik ke ranah parlemen.
"Jangan DPR digunakan sebagai senjata lantaran ada dominasi pimpinan. Kalau mau ikut pilkada jangan korbankan kepentingan yang lain," katanya sambil menambahkan partai pendukung pemerintah PDIP, Nasdem, PPP, Hanura dan PKB tidak akan setuju revisi UU.(ss)