JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Langkah DPR untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bukan karena ingin berpihak. Revisi itu semata-mata untuk mengantisipasi kalau nanti ada permasalahan dalam pilkada, sedangkan UU belum mengaturnya.
"Ini khan upaya antisipasi, tidak ada maksud DPR berpihak. Karena di DPR khan juga tidak satu kubu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait revisi UU Pilkada, Kamis (21/05/2015).
Terkait sikap Presiden yang menolak revisi UU Pilkada, Fadli mengatakan masih menunggu respons dari Komisi II. Karena awalnya usulan dari komisi yang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU.
Fadli juga menolak jika rekomendasi Komisi II kepada KPU dianggap sebagai bentuk intervensi. Karena ada pertemuan KPU dengan DPR, maka dikeluarkanlah rekomendasi. "Jadi bukan intervensi yang sifatnya mengikat," tambahnya.(ss/b3)