Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 18 Mei 2015 - 17:04:24 WIB
Bagikan Berita ini :
PTUN Kabulkan Kubu ARB

SK Dibatalkan, Jokowi Diminta Copot Menkumham

34YasonnaLaoly.jpg
Yasonna Laoly (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyusul dibatalkannya keputusan Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, kata Agung, dengan dibatalkannya SK Menkumham itu berarti Yasonna melakukan kesalahan.

"Yasonna terbukti tidak cermat dan bisa dituduh memihak salah satu partai politik yang tengah terlibat konflik," ujarnya saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (18/5/2015).

Menurutnya, kesalahan Menteri Yasonna sangat fatal ketimbang kekeliruan yang diperbuat oleh sejumlah menteri lainnya di Kabinet Kerja Jokowi.

"Sebagai pejabat pembantu presiden, mestinya Yasonna cermat dan netral," pungkas Agung.

Seperti diberitakan, mejelis hakim PTUN mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap Menkumham. Menkumham digugat karena mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil munas Jakarta dengan ketua umum Agung Laksono.(yn)

tag: #sk menkumham  #menkumham  #ptun  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...