JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - KPK menawarkan Patrice Rio Capella untuk menjadi justice collaborator (JC). Jika Rio mau dijadikan JC, maka eks Sekjen NasDem itu harus membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengamanan kasus Bansos Sumatera Utara di Kejagung yang menjeratnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menduga tawaran lembaga antirasuah itu sebagai sinyal bahwa ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dana bansos Sumatera Utara.
"Bagi saya, ketika KPK menawarkan Rio Capella secara tersirat ada keterlibatan aktor lain. Karena kalau ada justice biasanya ada middle man, bukan aktor puncak. Kalau dia adalah pelaku puncak pada orang yang level tertinggi, tentu tidak ada penawaran justice," kata Donal dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Namun sayang, dia enggan mengungkap siapa aktor menengah yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia lebih memilih menunggu pengusutan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak mau spekulasi. Silahkan KPK yang berbicara. Kalau tidak masuk wilayah pidana ya berarti masuk wilayah etik (aktor menengah tersebut)," tukasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan saat pemeriksaan di KPK, kliennya sempat ditawarkan sebagai justice collaborator.
"Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi JC atau tidak dan ini belum kita jawab," kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).
Maqdir mengaku kliennya belum memutuskan apakah akan menerima tawaran KPK untuk menjadi JC. Pasalnya, menurut Maqdir, Rio Capella sudah membuka semua terkait kasus yang menjeratnya. (mnx)