JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU Pilkada. Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta agar DPR mempertimbangkan kembali usulan Revisi UU Pilkada.
"DPR diminta mengkaji dan mempertimbangkan kembali. Ini adalah puncak pertemuan, Presiden minta dipertimbangkan kembali oleh DPR. Nanti Komisi II akan mengkaji lebih lanjut," ujar Taufik di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Lebih jauh Taufik menuturkan, Presiden memiliki alasan pertimbangan waktu. Sebab untuk merevisi UU itu butuh waktu yang cukup lama.
"Presiden bilang kalau ini nanti terus berlanjut, enggak akan selesai sampai setahun. Secara eksplisit itu menolak," ungkapnya.
Taufiq mengatakan, dalam pertemuan itu hadir antara lain, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan juga Sekretaris Negara. (iy)