Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 03 Agu 2019 - 08:08:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Gibran dan Kaesang Diminta Bersabar Seperti AHY

tscom_news_photo_1564794510.jpeg
Gibran Rakabiming Raka bersama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangareb diminta bersabar untuk tidak maju ke Pilkada Solo 2020. Sebab, saat ini sang ayah masih menjabat sebagai presiden.

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai kedua putra Jokowi itu memang miliki hak untuk memilih maupun dipilih di pemilu. Namun secara etis, dia meminta keduanya mengurungkan niat terlebih dahulu.

Alasannya, karena Joko Widodo masih menjabat sebagai presiden dan terpilih kembali untuk lima tahun mendatang.

"Kalau bapaknya masih berkuasa, bagusnya anak jangan maju dululah. Kalau sekarang maju, nanti birokrasi di bawahnya takut overacting,” ujarnya di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Dia pun memberi contoh Komandan Kogasma Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mampu menahan diri untuk tampil di panggung politik. AHY bersabar menunggu hingga ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lepas jabatan sebagai presiden, baru maju di Pilkada DKI.

"Itu tirulah AHY, baru maju setelah bapaknya turun," pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Gibran dan Kaesang masuk bursa Cawalkot Solo 2020 versi survei Unisri. (plt)

tag: #agus-yudhoyono  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...