JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian, datang menyambangi gedung Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam kisruh dualisme Golkar.
"Kami sebagai penggugat intervensi hadir untuk menyampaikan kami kubu Agung Laksono sudah melakukan banding, sudah kami urus dan sudah kami bayar," ujar Lawrence di Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Lawrence memaparkan pihaknya sudah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena putusan majelis hakim PTUN dinilai ultra petita alias melebihi objek tuntutan.
"Saya rasa keliru, hakim tidak punya kewenangan untuk mencabut itu," ujar dia.
Seperti diketahui majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Satya Bhakti serta yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indta membatalkan SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang dinahkodai Agung Laksono.
Majelis hakim juga mengembalikan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009, dimana Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Sementara Agung Laksono sebagai Waketum. (ly)