JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPK mengatakan Anggota DPR Helmy Faishal Zaini absen dari panggilan KPK. Penyebabnya, surat panggilan untuk Helmy retur alias kembali ke KPK.
"Saksi tidak hadir. Surat panggilan retur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Diketahui, Helmy dipanggil hari ini sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR.
Febri mengatakan KPK bakal memanggil kembali Helmy sebagai saksi.
"Nanti akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Helmy saat ini merupakan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB. Dia juga merupakan Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap eks anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti pada 2016. Hingga saat ini, ada 12 orang yang terjerat kasus dugaan suap ini.
Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti. KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran.
Hong Arta juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (Alf)