
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan geram dengan praktik kasus korupsi uang pakan hewan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang diduga dilakukan selama lebih dari satu dekade. Ia meminta para pelaku dihukum tegas.
“Siapa yang tidak geram mengetahui ternyata beberapa kejadian ada hewan di KBS yang mati ternyata karena uang pakan dan pemeliharannya dikorupsi. Tindakan pelaku sangat keji dan sadis,” kata Daniel Johan, Senin (27/7/2026).
Seperti diketahui, kasus korupsi pakan KBS membuat geger masyarakat. Kasus ini terungkap setelah Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar jadi tersangka korupsi pakan hewan periode 2016-2024 dengan nilai mencapai Rp 10,2 miliar.
Berdasarkan keterangan, lebih dari 50 persen anggaran yang dikorupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi di mana senilai Rp 7,4 miliar dipakai untuk foya-foya. Pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak tahun 2013, namun Kejati Jatim baru menemukan bukti korupsi mulai dari 2016 sampai 2024.
Daniel pun meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk ditelusuri keterlibatan pihak-pihak lain seperti yang diduga oleh aparat penegak hukum.
“Perkara ini harus diusut secara tuntas karena menyangkut bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh mandat negara dalam melindungi satwa dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” tuturnya.
“Pelaku harus mendapat hukuman tegas, dan penegak hukum harus bisa menemukan semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” sambung Daniel.
Adapun dugaan korupsi yang dilakukan pelaku meliputi korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya yang diduga turut menyentuh anggaran operasional, termasuk pakan dan perawatan satwa periode 2016-2024 atau selama delapan tahun.
Dalam periode itu, memang sempat ada informasi hewan yang mati. Banyak juga cerita dari masyarakat yang melihat hewan-hewan di KBS sangat kurus dan kurang terawat.
Foto-foto yang beredar di media sosial saat itu di antaranya adalah gajah Dumbo yang mati pada 2021, Melani harimau Sumatera dalam kondisi kurus dan kritis pada 2013, kemudian Bety orang utan yang mati akibat paru-paru pada 2013, serta Beno beruang Grizzly terkena tumor kulit pada 2010.
“Bayangkan betapa jahat perbuatan pelaku. Hak hewan saja diambil, betapa pelaku tidak punya hati nurani. Walaupun hewan, mereka adalah makhluk hidup yang punya hak untuk diperlakukan dengan baik,” ujar Daniel.
Anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR ini mengatakan, korupsi pada lembaga konservasi memiliki dampak yang berbeda dengan tindak pidana korupsi pada sektor lain. Sebab, kata Daniel, hewan tidak bisa menyampaikan dampak yang mereka rasakan.
“Yang paling membuat miris adalah, korupsi dilakukan terhadap hewan, makhluk hidup yang tidak bisa protes saat diperlakukan tidak adil,” tukas politisi PKB tersebut.
Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan, kesehatan, pemeliharaan habitat, dan kesejahteraan satwa disalahgunakan, menurut Daniel, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara finansial, tetapi juga makhluk hidup yang sepenuhnya bergantung pada pengelolaan manusia.
“Hewan atau satwa tidak memiliki kemampuan menyuarakan haknya, sehingga negara memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap rupiah anggaran konservasi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Daniel.
Daniel menilai, kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk melakukan audit nasional terhadap tata kelola lembaga konservasi, termasuk kebun binatang, taman satwa, taman safari, dan lembaga konservasi lain yang mengelola satwa di bawah pengawasan negara.
“Korupsi dana konservasi bukan sekadar merugikan negara saja tetapi mengancam kelestarian satwa yang dipercayakan kepada negara,” tegas Legislator dari Daoil Kalimantan Barat I itu.
Daniel menambahkan, audit tidak cukup berfokus pada kepatuhan administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga harus mengukur keterkaitan langsung antara penggunaan anggaran dengan kondisi kesejahteraan satwa, kualitas pakan, layanan kesehatan hewan, keberhasilan konservasi, dan standar pengelolaan habitat.
“Pemerintah juga harus membangun sistem transparansi anggaran konservasi berbasis kinerja, sehingga belanja yang berkaitan dengan pakan satwa, layanan veteriner, pemeliharaan kandang, hingga program konservasi dapat diawasi secara lebih akuntabel,” papar Daniel.
Daniel menyebut, pengelolaan lembaga konservasi tidak boleh lagi bergantung pada tata kelola internal semata, melainkan harus didukung mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi penyimpangan sebelum berdampak pada kesejahteraan satwa.
“Selain penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, Pemerintah perlu memastikan kondisi satwa yang berada di Kebun Binatang Surabaya tidak menjadi korban lanjutan akibat perkara ini,” ungkapnya.
Komisi IV DPR juga meminta kementerian teknis bersama otoritas konservasi melakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi kesehatan satwa, kecukupan pakan, layanan medis veteriner, serta kesiapan operasional lembaga agar proses hukum tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar satwa yang berada dalam pengelolaan negara.
“Keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kawasan yang dilindungi atau spesies yang diselamatkan, tetapi juga oleh integritas tata kelola lembaga yang diberi mandat memelihara satwa,” sebut Daniel.
Daniel berpandangan, korupsi yang menyentuh anggaran konservasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“Reformasi tata kelola lembaga konservasi harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik dapat dipulihkan dan kesejahteraan satwa benar-benar terjamin,” tutupnya.