Berita
Oleh Muhammad Sayidi pada hari Rabu, 20 Mei 2015 - 07:58:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Mayoritas Depidar Minta Akom Jadi Ketum SOKSI Lagi

45tscom-bukasoksi-msayidi1952015.jpg
Suasana Pembukaan Rapimnas SOKSI di Hotel Mangkuputra, Cilegon, Banten, Rabu malam (19/5/2015) (Sumber foto : Muhamad Sayidi/TeropongSenayan)

CILEGON (TEROPONGSENAYAN) - Kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ade Komarudin (Akom) ternyata mendapat respon positif dari sejumlah kader SOKSI.

Ketua dewan pimpinan daerah (Depidar) SOKSI Jawa Barat Ali Hasan mengungkapkan, pihaknya meminta Akom untuk memimpin kembali organisasi sayap Partai Golkar tersebut.

"Berdasarkan pleno Depidar Jawa Barat meminta Akom untuk memimpin SOKSI lima tahun lagi," ujar Ali saat acara rapat pimpinan nasional SOKSI di Cilegon, Banten, Selasa (19/5/2015) malam.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Depidar Banten Iman Ariady. Menurutnya, selama ini organisasi pendiri yang eksis hanya SOKSI di bawah kendali Ade Komarudin.

Sementara menurut AA Bagus Adhi, ketua Depidar SOKSI Bali, ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga melahirkan kader-kader di daerah yang mumpuni.

"Di bidang konsolidasi sudah terbentuk SOKSI sampai tingkat kecamatan," terang AA.(yn)

tag: #akom  #ketum soksi  #rapimnas soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...