JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polri memerintahkan Polda Papua dan Papua Barat mengeluarkan maklumat
larangan demonstrasi di wilayah setempat.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan, larangan itu untuk menghindari potensi aksi anarkis yang bermula di Manokwari dan Jayapura itu.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Tito menyatakan, pihaknya tidak akan menolerir aksi yang dilakukan secara anarkis.
Menurutnya kebebasan berpendapat memang hak setiap warga negara. Namun, lanjut dia, massa yang menggelar aksi seharusnya memanfaatkan kesempatan berpendapat itu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban dan kerusakan," ungkapnya.
Ketegangan di Papua dan Papua Barat meningkat pekan lalu. Aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8), menimbulkan kerusakan material di Sentani, Abepura, hingga Jayapura.(plt)