Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 30 Apr 2025 - 18:22:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Yunus Wonda Dinilai Harus Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua, Jangan Anak Buah Dikorbankan

tscom_news_photo_1746012120.jpeg
Yunus Wonda (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Nama Yunus Wonda kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Setelah fakta-fakta baru terungkap di pengadilan, desakan agar Ketua Harian PB PON XX itu dimintai pertanggungjawaban kini semakin menguat.

Praktisi hukum asal Jakarta Andianto menyatakan, sudah saatnya penegak hukum bersikap adil dan objektif. Menurutnya, tidak adil bila hanya empat pejabat pelaksana yang dimintai pertanggungjawaban, sementara sosok yang memiliki wewenang besar justru luput dari jeratan hukum.

"Sudah jelas dalam persidangan bahwa Yunus Wonda menggunakan dana Rp53 miliar tanpa pertanggungjawaban. Itu fakta persidangan yang sudah menjadi fakta hukum. Jadi tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk tidak memprosesnya," ujar Andianto di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pernyataan tegas ini muncul setelah saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Hernold F. Makawimbang, memaparkan hasil audit investigasi dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat lalu (25/4/2025) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Hernold adalah ahli hukum keuangan negara yang telah berpengalaman lebih dari dua dekade di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kini melakukan audit investigasi atas dana hibah PON XX melalui Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad.

Hasil temuannya mencengangkan. Hernold mengungkapkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp205 miliar dalam pelaksanaan PON XX. Kerugian itu, kata Hernold, berasal dari sepuluh temuan utama yang seluruhnya tidak disertai bukti pertanggungjawaban sah. Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan dana sebesar Rp53 miliar lebih oleh Yunus Wonda yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan.

Selain itu, terdapat sisa pinjaman Rp18 miliar oleh panitia peresmian Stadion Lukas Enembe yang tidak dikembalikan, serta dana sponsorship dan CSR sebesar Rp18 miliar lebih yang juga tak jelas penggunaannya. Dana sebesar Rp9 miliar yang disalurkan ke KONI Pusat pun termasuk dalam daftar yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.

"Setiap dana publik harus dipertanggungjawabkan dengan bukti sah. Jika tidak, itu masuk dalam kategori kerugian negara," ujar Hernold saat memberi kesaksian secara daring.

Seperti diketahui empat terdakwa dalam kasus mega korupsi penyalahgunaan dana PON XX Papua yakni, Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.

Keempatnya didakwa menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON yang merugikan negara hingga Rp204,3 miliar. Namun bagi Andianto, kasus ini tidak bisa berhenti sampai di situ.

"Kita tidak bisa bicara soal keadilan jika hanya anak buah yang diseret ke pengadilan. Di mana tanggung jawab Yunus Wonda sebagai Ketua PB PON XX?," tegasnya.

Andianto juga menyinggung keterangan di persidangan dari enam saksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua yang menyatakan PB PON belum pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah sebesar Rp2,58 triliun dari APBD Papua. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, laporan tersebut seharusnya diserahkan maksimal 10 Januari tahun berikutnya dan disertai dokumen bukti pengeluaran lengkap.

"Kita tidak boleh menutup mata atas fakta-fakta ini, tidak boleh ada orang yang kebal hukum sesuai asas equality before the law. Keterangan ahli sudah masuk dalam ranah fakta persidangan, artinya bisa menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menindaklanjuti. Tidak ada ruang lagi untuk pembiaran," tandas Andianto.

Andianto juga menyoroti isu yang menyebut adanya pihak yang mengklaim telah meminta perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto agar tidak dijadikan tersangka. Menurutnya, isu itu dipastikan tidak benar dan tidak masuk akal.

"Bagaimana mungkin Pak Prabowo akan melindungi orang yang terindikasi korupsi. Sudah ditegaskan, jika ada koruptor yang lari ke Antartika pun pasti akan dikejar," tegas Andianto.

Desakan agar Yunus Wonda bertanggung jawab dan dihadirkan ke persidangan juga disuarakan oleh Yulius Yansens Pardjer selaku penasehat hukum dari terdakwa Reky Douglas Ambrauw dan Junaidi selaku penasehat hukum dari terdakwa Vera Parinussa.

Kedua penasehat hukum itu kompak meminta JPU Kejaksaan Tinggi Papua untuk menghadirkan Ketua PB PON XX Papua itu keruangan sidang. Hal itu karena berdasarkan fakta dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara jelas berulangkali menyebutkan nama Yunus Wonda.

tag: #kpk  #papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement