JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keluarga aktivis HAM Munir Said Thalibberencana melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tak kunjung mengumumkan isi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Eko Sulistyo, mengatakan pemerintahan Jokowi tak mempunyai kewajiban lagi untuk mengumumkan dokumen tersebut.
Eko awalnya bicara tentang sengketa di Komisi Informasi Publik. Dalam putusan akhirnya, menurut Eko, pemerintah menang atas gugatan mengenai pengumuman isi dokumen TPF Munir.
"Bahwa pemerintah juga sudah pernah dilaporkan dalam sidang sengketa melalui Komisi Informasi Publik dan itu dalam putusannya, dalam putusan akhirnya pemerintah dimenangkan, artinya apa putusan itu tidak diberi wewenang mengumumkan itu," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (8/9/2019).
"Saya kan mengikuti kasus itu, karena apa? karena berdasarkan, saya lupa, berdasarkan perpres atau kepres yang dibuat untuk TPF itu pada zaman Pak SBY itu kan memang di klausulnya menyebutkan bahwa dan prosesnya sudah disampaikan oleh Presiden SBY. Ini kan kemudian dalam rentang waktu, bahwa dokumen yang asli, yang official document, tidak ditemukan," sambung Eko.
Eko lantas menyinggung peraturan yang dibuat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan konstruksi hukum yang ada, Eko menilai pemerintahan Jokowi sebenarnya tak mempunyai kewajiban untuk mengumumkan dokumen TPF.
"Jadi karena itu sudah disampaikan oleh Pak SBY sebetulnya tugas dan kerja TPF berakhir, dan kemudian ada proses yang pelakunya kemudian juga dihukum, proses sampai ke pengadilan. Meskipun juga ada pelaku yang kemudian juga bebas secara hukum. Jadi sebetulnya kalau dalam konstruksi hukumnya memang pemerintahan Pak Jokowi terhadap TPF itu tidak memiliki kewajiban lagi untuk mengumumkan. Satu sudah berakhir pada penyampaian dokumen itu pada pemerintahan Pak SBY pada saat itu kemudian dokumen itu dalam permasalahannya, dalam rentang waktu tidak ada di setneg, yang kabarnya memang tidak ada," ujarnya.
Eko juga tak mempermasalahkan jika keluarga Munir ingin melaporkan Jokowi ke Ombudsman. Menurut Eko, kasus ini akan diuji secara resmi melalui prosedur yang telah disediakan.
"Nah itu saya kira, kalau soal saluran mereka mau mengajukan ke Ombudsman saya kira itu silakan itu langkah hukum mungkin yang mau dilakukan teman-teman. Artinya biar diuji di situ. Itu memang ada saluran begitu, artinya silakan saja, Tapi kalau konstruksi hukumnya yangterkait kewajiban pengumuman itu sudah selesai dengan putusan yang memenangkan tindakan pemerintah dalam sengketa informasi itu," ujarnya.
Terkait tuduhan penanganan kasus HAM berjalan mundur pada era Jokowi, Eko menyarankan semua pihak membaca ulang konstruksi hukum mengenai pengumuman dokumen TPF Munir. Eko mengatakan setiap pendapat harus dilandasi dengan bukti yang kuat.
"Ya itu kan sifatnya persepsi, artinya misalnya kalau itu, misalnya dengan kasus bahwa pemerintah tidak mengumumkan TPF Munir dianggap kemunduran ya dibaca konstruksi hukumnya. Nah itu jangan kemudian menilai dengan sebuah persepsi tapi konstruksi hukumnya harus dilandaskan pada bukti-bukti. Artinya silakan kalau teman-teman ada saluran hukum, biar disitu diuji," ujar dia. (Alf)