JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate ikut membantah terkait dugaan "maladministrasi" dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Ia menegaskan, bahwa proses seleksi pimpinan BPK sudah sesuai Undang-undang. Tidak ada prosedur yang dilanggar.
"Sepengetahuan saya uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI dilaksanakan sesuai amanat UU. Kami berharap Komisi XI akan memilih 5 calon yang terbaik untuk melengkapi jumlah anggota BPK RI," kata Johnny saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).
Kendati demikian, politikus NasDem ini mengatakan bahwa komisi XI tetap akan mendegarkan saran dan masukan dari masyarakat mengenai seleksi calon BPK ini.
"Komisi XI perlu mendengar berbagai masukan dari masyarakat untuk memperkaya informasi yang akan dijadikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK sebagaimana jadwal yang direncanakan," ucap anak buah Surya Paloh itu.
Diketahui, sebelumnya, Komisi XI DPR RI dinilai melakukan tindakan maladministrasi terkait seleksi pemilihan anggota BPK RI periode 2019-2024.
Pasalnya, Komisi yang dimotori Melchias Markus Mekeng itu tidak melaksanakan mekanisme serta tata cara seleksi calon anggota BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu mengungkapkan, dari total 62 calon anggota BPK yang mendaftar dan lolos administrasi, sebanyak 32 orang gugur atau "digugurkan" di tengah jalan tanpa pernah sampai ke meja DPD.
Padahal, setelah proses seleksi kelengkapan administrasi ke-62 calon tersebut seharusnya semua diserahkan dulu ke meja DPD untuk dimintai pertimbangan. Bukan 32 calon seperti yang saat ini sedang berlangsung.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14, yang berbunyi; 1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 2. Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat semua nama calon secara lengkap. Dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari pimpinan DPR.
"Artinya, Mekeng menyeleksi dan memilih 32 anggota BPK suka-suka selera sendiri, tanpa pertimbangan DPD dulu," kata Tom di kawasan Utan Kayu, Jakarta, Minggu (8/9/2019) malam.
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng sendiri sebelumnya juga telah membantah Komisi yang dipimpinnya melakukan tindakan maladministrasi terkait seleksi pemilihan anggota BPK RI periode 2019-2024.
Menurutnya, semua telah dilakukan sesuai dengan aturang yang berlaku.
"Semua sudah dijalankan sesuai aturan yang ada dan kewenangan yang ada di Komisi XI sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib (Tatib) DPR RI," ujar Mekeng, melalui pesan singkatnya kepadaTeropongSenayan, pada Selasa (10/09/2019).
Tak hanya itu, bahkan Mekeng menyebut komentar Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu terkait 62 calon anggota BPK yang mendaftar dan lolos administrasi, sebanyak 32 orang gugur atau "digugurkan" di tengah jalan tanpa pernah sampai ke meja DPD tersebut tidak beralasan.
"Jadi komentar diatas adalah komentar yang tidak beralasan dan tidak mengikuti proses yang ada alias ngawur," ungkapnya.(Alf)