JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Bahtiar menegaskan, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hanya menjadi wakil Pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3).
Sedangkan soal pembahasanRevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Bahtiar,Mendagri Tjahjo tidak ikut-ikutan.
"Pak Mendagri dan Menkumham hanya ditugaskan mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3, sedangkan untuk pembahasan RUU KPK ditugaskan kepada Menkumham dan Menpan-RB," kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (13/09/2019).
Dia menjelaskan, perihal penunjukan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai wakil pemerintah bersama Menkumham dalam pembahasan revisi UU MD3 ditegaskan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-984/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/09/2019 tertanggal 6 September 2019 dan Surat Presiden RI yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dengan Nomor RI-41/Pres/09/2019 tertanggal 10 September 2019.
"Dengan ini kami menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-Undang tersebut (UU MD3)," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan tertulisnya.
Dengan demikian, Bahtiar sekaligusmengklarifikasi terkaitkesalahan disalah media online yang keliru memberitakan Mendagri mewakili Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang KPK. KarenaMendagri hanya mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3. (Alf)