Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 20 Mei 2015 - 19:34:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Ferry Yakin Gerakan Mahasiswa Tak Bisa Dibeli Istana

90FerryJuliantono.jpg
Ferry J Juliantono (Sumber foto : Emka Abdullah)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil ketua umum Partai Gerindra Ferry Juliantono yakin gerakan mahasiswa tidak bisa dibeli penguasa, meskipun sejumlah elite organisasi mahasiswa datang ke istana.

"Saya yakin mereka sebagai mahasiswa punya hati nurani untuk memilih memperjuangkan kepentingan rakyat dari pada membela penguasa," ujar Ferry di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Ferry yang juga mantan aktivis ini menilai, aksi mahasiswa yang dilakukan 20 Mei 2015 merupakan wujud keberpihakan mereka kepada rakyat.

Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan para pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah perguruan tinggi yang datang ke Istana dan berdialog dengan presiden.

"Dialog itu penting agar mahasiswa dapat menyampaikan gagasannya kepada presiden. Yang penting mereka tidak kemudian menjadi bisu setelah keluar dari Istana," paparnya.

Ferry yang pernah dipenjara karena demo menolak kenaikan harga BBM tahun 2008 ini berpendapat aksi mahasiswa hari ini merupakan bentuk pemanasan.

"Sekaligus membuktikan bahwa mahasiswa masih ada dan peduli pada suasana keprihatinan," pungkas Ferry.(yn)

tag: #aksi 20 mei  #gerakan mahasiswa  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...