JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat yang tidak puas atas hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) untuk mengajukan gugatan.
“Mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punyalegal standingdapat melakukan gugatan terhadap Undang-undang. Tidak ada masalah," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Fahri juga menilai, wajar jika ada masyarakat yang kerap melakukan aksi untuk menolak UU KPK yang baru.
Fahri mengatakan, aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, semua pendapat harus didengar, tetapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku.
"Semua lembaga negara memiiki mekanisme untukchecks and balances," katanya.
Seperti diberitakan, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) siang.
Terdapat 7 poin yang menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah atas UU KPK yang baru, yaitu:
Pertama,kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas.
Ketiga,pelaksanaan penyadapan.
Keempat, mekanisme penghentian penyidikan.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.
Keenam,mekanisme penggeledahan dan penyitaan, sertaketujuh,terkait sistem kepegawaian KPK. (Alf)