Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 13 Mar 2026 - 10:04:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugum Ridho Putra Tegaskan Penunjukan Pj Ketua Umum PBB Hasil MDP Tidak Sesuai AD/ART

tscom_news_photo_1773371079.jpg
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI PBB di Bali Gugum Ridho Putra, SH.,M.Hum menolak hasil Musyawarah Dewan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI PBB di Bali Gugum Ridho Putra, SH.,M.Hum menolak hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang menunjuk Yuri Kemal Fadlullah, SH, MH sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum DPP PBB periode 2025-2030.

Penolakan hasil MDP yang diinisiasi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta Abdul Bari Al Katiri, SH, MH dan Ketua DPW PBB Bangka Belitung (Babel) Kasbiransyah, S.E.I, M.H disampaikan Gugum Ridho Putra kepada wartawan pada acara Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dia menyebutkan, penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Pj. Ketua Umum PBB dalam pertemuan sejumlah ketua wilayah yang seolah Musyawarah Dewan Partai (MDP) pada Rabu, 11 Maret 2026 adalah tidak sah. Mengapa tidak sah, karena rapat dimaksud bukannya MDP sehingga bertentangan dengan AD/ART dan peraturan partai.

“Jelas tidak sah. Alasannya, forum tidak diselenggarakan oleh DPP, tapi oleh dua DPW. Ketua umum juga tidak berhalangan tetap. MDP juga tidak berwenang mengganti ketua umum yang dihasilkan muktamar forum lebih tinggi di atasnya. Penunjukan Pj Ketum melanggar AD-ART Partai Bulan Bintang,” Tegas Gugum Ridho Putra.

Karenanya kata Gugum, seluruh Keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pj. Ketua Umum PBB tidak sah dan illegal. Dia menegaskan, hingga saat ini dirinya masih sebagai ketua umum PBB yang sah secara hukum berdasarkan hasil Muktamar VI PBB di Bali.

Pada acara konferensi Pers yang dihadiri Sekjen DPP PBB yang baru, Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, SH, M.Hum dan sejumlah pengurus DPP dan DPW PBB lainnya, Gugum menegaskan, bahwa dirinya tidak berhalangan tetap dan kepengurusan DPP PBB yang ada tetap berjalan secara sah dan konstitusional sesuai AD, ART, dan Peraturan Partai Bulan Bintang.

Dijelaskan Gugum, di ketentuan Pasal 35 ayat (3) ART Partai Bulan Bintang dinyatakan bahwa hasil MDP dinyatakan sah apabila penyelenggaran MDP dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.

Begitu juga dengan syarat MDP baru bisa dilakukan apabila Ketua Umum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pindah tempat tinggal. Paktanya, dirinya tidak berhalangan tetap dan aktif menjalankan organisasi PBB.

“MDP juga tidak bisa memberhentikan ketua umum yang sah dipilih dalam muktamar. Mengapa? Karena MDP kan forum satu tingkat di bawah Muktamar,” jelas Gugum.

Sementara itu, Ali Amran Tanjung selaku Sekjen PBB baru yang ditunjuk Ketua Umum DPP PBB mengajak semua pihak, agar menghormati aturan sesuai AD/ART dan menyikapi dengan baik keputusan Ketum PBB Gugum Ridho Putra yang melakukan pergantian posisi penting di struktur kepengurusan PBB tingkat pusat mulai posisi sekretaris jenderal, wakil-wakil ketua umum dan ketua-ketua bidang.

Sebab jika tidak, akan berdampak buruk bagi keberlangsungan partai PBB. Sedangkan kepada pemerintah/Kementerian Hukum dan HAM, Sekjen PBB berharap agar memproses dengan baik pergantian posisi kepengurusan tersebut. Sebab jika tidak, bukan tidak mungkin akan ada tudingan miring terhadap pejabat di Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan Ali Amran lagi, bahwa evaluasi dan pergantian pengurus di organisasi politik merupakan hal yang biasa. Pergantian kepengurusan seperti jabatan Sekjen dilakukan semata-mata untuk percepatan dalam membesarkan partai. Selain itu dalam rangka menghadapi tantangan regulasi kepemiluan dan organisasi ke depan.

“Dalam rangka itu, ketua umum mengganti sejumlah posisi penting di struktur kepengurusan DPP PBB, seperti posisi sekjen, wakil-wakil ketua umum dan ketua-ketua bidang. Dan itu merupakan hal biasa dalam organisasi,” ujar Ali Amran.

Karenanya baik Gugum dan Ali Amran selaku ketua umum dan sekjen PBB mengimbau seluruh kader PBB di tingkat pusat, wilayah, cabang hingga ranting tetap tenang dalam menyikapi perubahan posisi penting kepengurusan DPP PBB tersebut. “Tetaplah berpegang teguh pada AD/ ART dan peraturan Partai Bulan Bintang,” harapnya.

DPP Partai Bulan Bintang, sebut Ali Amran, akan melanjutkan agenda-agenda besar kepartaian seperti pembenahan infrastruktur, rapat kerja nasional, dan perjuangan regulasi kepemiluan yang lebih berkeadilan bersama partai-partai non Parlemen.

“Yang terpenting DPP PBB akan memaksimalkan dukungan ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tandasnya.

tag: #pbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Ramadan Berkah, IKA Trisakti Santuni 100 Anak Yatim

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 13 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menggelar kegiatan berbagi di bulan suci Ramadan dengan memberikan santunan kepada 100 anak yatim. Kegiatan ini mengusung tema ...
Berita

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction ...