Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 14:40:00 WIB
Bagikan Berita ini :

13 Tahun Pemerintah Abai Kepada Korban Lumpur Lapindo

tscom_news_photo_1568964333.jpg
Ilustrasi korban lumpur lapindo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi V DPR RI Sungkono menyanyangkan pemerintah yang hingga saat ini terkesan mengabaikan korban lumpur lapindo.

Bahkan setelah 13 tahun berlalu, pemerintah belum memberikan dana talangan ganti rugi bagi 30 pelaku usaha korban lumpur lapindo.

"Pemerintah hari ini melakukan pembiaran dan menurut saya itu tidak benar.Sebab, UU APBN sudah memberikan jaminan, tidak ada membedakan antara rakyat biasa dan pelaku usaha korban lumpur lapindo," kata Sungkono di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Sungkono menuturkan, jaminan ganti rugi pengusaha korban lumpur lapindo selalu diperjuangkan Komisi V dan telah disepakati bersama dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, Banggar memberikan catatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah dan bangunan bagi pengusaha korban lumpur lapindo di Peta Area Terdampak (PAT).

Sisi lain, kewajiban pemberian dana talangan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) pada tahun 2015.

Pemerintah mengucurkan dana talangan kepada Lapindo senilai Rp 827 miliar dalam APBN 2015. Namun, menurutnya, implementasi perpres tidak dibagi secara proporsional.

"Negara tidak boleh menciptakan rasa ketidakadilan yang luar biasa. Pelaku usaha juga korban yang harus dilindungi. Apalagi janji Presiden Jokowi untuk membuka 10 juta lapangan kerja, maka jangan membunuh pengusaha," jelasnya. (Alf)

tag: #lumpur-lapindo  #komisi-v  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement